PERANGKAT DESA WAJIB PUNYA BPJS KESEHATAN
Kalipare (04/03/2020) BPJS Kantor Cabang Malang menggelar sosialisasi program JKN KIS bagi Aparatur Perangkat Desa bertempat di Pendopo Kecamatan Kalipare. Hal ini merujuk aturan Permendagri Nomor 119 tahun 2019 sebagaimana tersebut bahwa Perangkat Desa wajib memiliki BPJS Kesehatan. Kegiatan pagi itu dihadiri peserta dari seluruh Desa yang ada di Kecamatan Pagak, Bantur, Donomulyo, Kalipare, Kromengan, dan Sumberpucung berjumlah 102 orang terdiri dari Sekretaris Desa dan Bendahara Desa. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa JKN KIS memang diwajibkan untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali, tujuannya agar ketika sakit dan dalam keadaan darurat kemudian membutuhkan biaya besar kita sudah tidak bingung lagi karena akan dicover oleh BPJS Kesehatan. "Bagaimana dengan masyarakat yang katakan tidak mampu membayar iuran tiap bulannya?" mereka akan tercover di SIKS-NG. Dan apabila mereka yang tidak mampu dan belum terdaftar agar segera melapor pada petugas yang ada di Kantor Desa tentunya dengan melihat kriteria dan aturan yang berlaku agar tidak salah sasaran. Sedangkan besarnya iuran bagi Perangkat Desa adalah sebesar 5 % dari Siltap dengan aturan 4% ditanggung oleh Pemda melalui usulan Desa pada APBDes dan sisanya yang 1 % ditanggung oleh Perangkat Desa itu sendiri. Yang ditanggung dalam BPJS Kesehatan bagi Perangkat Desa ini meliputi suami/istri ditambah 3 orang anak yang masih menjadi tanggungan yang bersangkutan. Sedangkan anak dalam tanggungan maksimal berusia 21 tahun dan belum menikah. Yang menjadi pertanyaan apabila suami istri adalah sama-sama pekerja bagaimana dengan iurannya? jadi ketika suami istri sama-sama pekerja maka sama-sama membayar iuran masing-masing, apabila salah satu memiliki hak yang lebih tinggi maka anak-anaknya bisa memilih mengikuti yang mana. Program tersebut berlaku mulai tahun 2020 ini mengingat sudah adanya Peraturan Presiden yang menjadi payung hukumnya.