Persyaratan Pengurusan KIA :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT?RW setempat ).
2. Fotokopi Akta Kelahiran.
3. Fotokopi Kartu Keluarga ( pastikan anak sudah terdaftar dalam KK ).
4. Fotokopi KTP kedua
Persyaratan Pengurusan Akta Kematian :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat ).
2. Mengisi Form Pelaporan Kematian ( F-2.28) dari desa.
3. Surat / Form Keterangan Kematian ( F-2.29 ) dari desa denga
Pengajuan KK Baru :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat ).
2. Mengisi Form F1-01 dari desa di stempel dan tanda tangan RT/RW dan Kepala Desa.
3. Fotokopi Surat Nikah/ Akta Nikah/ Kutipan Akt
Mulai Juli 2020 kepengurusan ADMINDUK dilakukan secara online , melalui Sipaduka ( Whatsapp ) dan Sipeduli ( WEB ).
(Wajib dilakukan pada jam kerja Senin hingga Jum'at dan pukul 08.00 wib ~ 11.00 wib)
Adapun cara daf
Selengkapnya