Detail Berita

Syarat-syarat dan Cara Pengurusan Kartu Keluarga Online

Pengajuan KK Baru : 
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat ).
2. Mengisi Form F1-01 dari desa di stempel dan tanda tangan RT/RW dan Kepala Desa.
3. Fotokopi Surat Nikah/ Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat lahir bagi keluarga yang mempunyai anak. Misal Surat lahir dari Bidan/Dokter.
5. Cek Biometrik yang bersangkutan.
6. Pengantar Kecamatan.

Pengajuan KK Baru Pindah Datang :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat ).
2. Mengisi Form F1-01 dari desa di stempel dan tanda tangan RT/RW dan Kepala Desa.
3. Fotokopi Surat Nikah/ Akta Nikah/ Kutipan Akta Perkawinan.
4. Fotokopi Akta Kelahiran/ Surat lahir bagi keluarga yang mempunyai anak.
5. Surat Pindah Datang dari tempat asal ( dalam NKRI ) ( Konsolidasi ).
6. Pengantar Kecamatan.

Penerbitan KK Hilang / Rusak :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat ).
2. Surat Kehilangan dari desa.
3. Kartu Keluarga yang rusak ( jika ada ) atau Fotokopi KK yang hilang.
4. Salah satu arsip KK dari RT setempat atau dari Desa.
5. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota yang mempunyai NIK.
6. Pengantar Kecamatan.

Perubahan Pengurangan Anggota dalam KK :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat ).
2. Mengisi Form F1-01 dari desa di stempel dan tanda tangan RT/RW dan Kepala Desa.
3. KK ( SIMDUK/SIAK) asli dari Desa atau Dukcapil.
4. Surat Keterangan Kematian dari Desa.
5. Surat Keterangan Cerai.
6. Surat Pindah Tempat Keluar bagi yang pindah ( dalam NKRI ).
7. Pengantar Kecamatan.

Perubahan Penambahan Anggota dalam KK :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat ).
2. Mengisi Form F1-01 dari desa di stempel dan tanda tangan RT/RW dan Kepala Desa.
3. KK ( SIMDUK/SIAK) asli dari Desa atau Dukcapil.
4. KK yang ditumpangi ( asli ) bila pecah KK.
5. Surat Nikah / Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
6. Akta Kelahiran / Surat lahir dari bidan / dokter.
7. Surat Pindah datang dari tempat asal ( dalam NKRI ).
8. Pengantar Kecamatan.

Mulai Juli 2020 kepengurusan ADMINDUK dilakukan secara online , melalui Sipaduka ( Whatsapp ) dan Sipeduli ( WEB ).
(Wajib dilakukan pada jam kerja Senin hingga Jum'at dan pukul 08.00 wib ~ 11.00 wib)

Adapun cara daftar melalui Sipaduka ( Lihat ZONA 1 ) untuk Kec Kalipare, ketik dengan format berikut melalui HP anda :
Langkah pertama 
NAMA PENDAFTAR ( spasi ) NIK ( spasi ) NO KK ( spasi ) Ajuan ( spasi ) NO HP PENDAFTAR
kirim ke nomer WA Ajuan.

Contoh :
MAYANGSARI 3507112801880001 3507114051220001 KARTU KELUARGA 081333223344
kirim ke nomer WA Ajuan meliputi :

  • 0857-4541-1003 

Langkah kedua 
Foto satu persatu dokumen/berkas pendukung kemudian kirim ke nomer WA ajuan.

Langkah ketiga
Tunggu beberapa menit balasan WA dari admin dukcapil
Balasan itu adalah sebagai bukti pengambilan hasil ajuan anda di wilayah kecamatan anda.

Demikian cara pengurusan ADMINDUK secara online.(dip/OPD).

Berita Lain