Detail Berita

Syarat-syarat dan Cara Pengurusan KIA Online

Persyaratan Pengurusan KIA :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT?RW setempat ).
2. Fotokopi Akta Kelahiran.
3. Fotokopi Kartu Keluarga ( pastikan anak sudah terdaftar dalam KK ).
4. Fotokopi KTP kedua Orang tua.
5. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar ( khusus anak usia 5 tahun ke atas ).
6. Pengantar Kecamatan.

Mulai Juli 2020 kepengurusan ADMINDUK dilakukan secara online , melalui Sipaduka ( Whatsapp ) dan Sipeduli ( WEB ).
(Wajib dilakukan pada jam kerja Senin hingga Jum'at dan pukul 08.00 wib ~ 11.00 wib)

Adapun cara daftar melalui Sipaduka untuk Kec Kalipare, ketik dengan format berikut melalui HP anda :
Langkah pertama 
NAMA PENDAFTAR ( spasi ) NIK ( spasi ) NO KK ( spasi ) Ajuan ( spasi ) NO HP PENDAFTAR
kirim ke nomer WA Ajuan.

Contoh :
MAYANGSARI 3507112801880001 3507114051220001 KIA 081333223344
kirim ke nomer WA Ajuan meliputi :

  • 0895-2030-3700 

Langkah kedua 
Foto satu persatu dokumen/berkas pendukung kemudian kirim ke nomer WA ajuan.

Langkah ketiga
Tunggu beberapa menit balasan WA dari admin dukcapil
Balasan itu adalah sebagai bukti pengambilan hasil ajuan anda di wilayah kecamatan anda.

Demikian cara pengurusan ADMINDUK secara online.(dip/OPD).

Berita Lain