Jadwal Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan "Bunga Desa"
Waktu pelayanan setiap hari Rabu mulai jam 08.30 - 12.00 WIB
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Rabu Kunjungan ke Desa dimaksud adalah:
- Pelayanan Penerbitan AK-1 (kartu kuning);
- Pelayanan Legalisasi Surat;
- Pelayanan Pengajuan Proposal;
- Pelayanan Pengajuan Jaminan Persalinan (Jampersal)
- Pelayanan Pengajuan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Pelayanan Pengantar Kartu Keluarga (KK)
- Pelayanan Penerbitan Surat Pindah Tempat WNI Dalam Wilayah Kecamatan
- Pelayanan Pengantar Pindah Tempat WNI di Luar Wilayah Kecamatan
- Pelayanan lain sesuai kebijakan Camat.