Syarat-syarat dan Cara Pengurusan Akta Kelahiran
- 2020-10-25 03:14:32
- admin
- Layanan Desa
Pengajuan Akta Kelahiran :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat).
2. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Dokter.
3. Surat Keterangan Kelahiran asli dari desa / form ( F-2.04).
4. Fotokopi 2 orang saksi ( KTP-EL).
5. Fotokopi Akta Nikah orang tua.
6. Fotokopi Kartu Keluarga ( nama anak tersebut harus sudah masuk dalam KK )
7. Fotokopi KTP kedua Orang tua.
8. Surat Pernyataan Kebenaran data.
9. Pengantar Kecamatan.
Mulai Juli 2020 kepengurusan ADMINDUK dilakukan secara online , melalui Sipaduka ( Whatsapp ) dan Sipeduli ( WEB ).
(Wajib dilakukan pada jam kerja Senin hingga Jum'at dan pukul 08.00 wib ~ 11.00 wib)
Adapun cara daftar melalui Sipaduka untuk Kec Kalipare, ketik dengan format berikut melalui HP anda :
Langkah pertama
NAMA PENDAFTAR ( spasi ) NIK ( spasi ) NO KK ( spasi ) Ajuan ( spasi ) NO HP PENDAFTAR
kirim ke nomer WA Ajuan.
Contoh :
MAYANGSARI 3507112801880001 3507114051220001 AKTA KELAHIRAN 081333223344
kirim ke nomer WA Ajuan meliputi :
- 0858-9571-3002
Langkah kedua
Foto satu persatu dokumen/berkas pendukung kemudian kirim ke nomer WA ajuan.
Langkah ketiga
Tunggu beberapa menit balasan WA dari admin dukcapil
Balasan itu adalah sebagai bukti pengambilan hasil ajuan anda di wilayah kecamatan anda.
Demikian cara pengurusan ADMINDUK secara online.(dip/OPD).