Syarat-syarat dan Cara Pengurusan KTP-EL Online
- 2020-10-25 02:55:19
- admin
- Layanan Desa
Pengajuan KTP-EL Baru :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat).
2. Fotokopi Kartu Keluarga Baru dan benar.
3. Melaksanakan perekaman dahulu di kecamatan.
4. Pengantar Kecamatan.
Pengajuan KTP-EL Kehilangan :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat).
2. Fotokopi Kartu Keluarga Baru dan benar.
3. Surat Kehilangan dari desa.
4. Surat Kehilangan dari Kepolisian.
5. Pengantar Kecamatan.
Pengajuan KTP-EL Rusak :
1. Pengantar RT/RW ( datangi RT/RW setempat).
2. Fotokopi Kartu Keluarga Baru dan benar.
3. Surat Kehilangan dari desa.
4. Sertakan KTP yang rusak.
5. Surat Kehilangan dari Kepolisian.
6. Pengantar Kecamatan.
Mulai Juli 2020 kepengurusan ADMINDUK dilakukan secara online , melalui Sipaduka ( Whatsapp ) dan Sipeduli ( WEB ).
(Wajib dilakukan pada jam kerja Senin hingga Jum'at dan pukul 08.00 wib ~ 11.00 wib)
Adapun cara daftar melalui Sipaduka ( Lihat ZONA 1 ) untuk Kec Kalipare, ketik dengan format berikut melalui HP anda :
Langkah pertama
NAMA PENDAFTAR ( spasi ) NIK ( spasi ) NO KK ( spasi ) Ajuan ( spasi ) NO HP PENDAFTAR
kirim ke nomer WA Ajuan.
Contoh :
MAYANGSARI 3507112801880001 3507114051220001 KTP-EL 081333223344
kirim ke nomer WA Ajuan meliputi :
- 0858-9545-3151
Langkah kedua
Foto satu persatu dokumen/berkas pendukung kemudian kirim ke nomer WA ajuan.
Langkah ketiga
Tunggu beberapa menit balasan WA dari admin dukcapil
Balasan itu adalah sebagai bukti pengambilan hasil ajuan anda di wilayah kecamatan anda.
Demikian cara pengurusan ADMINDUK secara online.(dip/OPD).