Detail Berita

TUGAS POKOK & FUNGSI

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas :

  • melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:

  1. perencanaan kegiatan kesekretariatan;
  2. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
  3. pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan asset daerah;
  6. pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan
  7. pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan.

 

  • Kasi Pemerintahan, mempunyai tugas :
  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
  2. menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
  3. membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  4. melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
  5. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan;
  6. menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
  7. membantu menyusun program dan pembinaan di bidang pertanahan;
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas :
  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
  3. melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
  4. melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
  5. memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
  2. menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
  3. menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
  4. membantu tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang penegakan Perda;
  5. membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
  6. melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  7. melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
  8. melaksanakan koordinasi dan monitoring serta membantu menyelesaikan permasalahan PBB (Pajak Bumi Bangunan);
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya

 

  • Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan, mempunyai tugas :
  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
  2. menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial;
  3. menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
  4. mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
  5. mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
  6. membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam; dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Kasi Pelayanan Publik mempunyai tugas :
  1. membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Publik;
  2. memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
  3. memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati;
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
  2. melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
  3. menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
  4. menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
  5. menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
  6. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
  7. melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
  8. menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
  9. melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang Kecamatan;
  10. melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya; melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;
  11. mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; dan
  12. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  • Kasubag Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset, mempunyai tugas :
  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
  2. menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
  3. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan;
  4. melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor;
  5. menyelenggarakan administrasi umum perkantoran;
  6. menginventarisasi data dan penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kecamatan;
  7. melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
  8. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja;
  9. melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya; dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Berita Lain