TUGAS POKOK & FUNGSI
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas :
- melaksanakan koordinasi perencanaan evaluasi dan pelaporan program kecamatan, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, hubungan masyarakat, urusan keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi:
- perencanaan kegiatan kesekretariatan;
- pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
- pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan kegiatan tata usaha persuratan dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan asset daerah;
- pengelolaan administrasi perlengkapan dan pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor; dan
- pengoordinasian perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan program Kecamatan.
- Kasi Pemerintahan, mempunyai tugas :
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
- menyusun program dan melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, pemerintahan Desa, Kelurahan dan administrasi keuangan Desa;
- membantu menyusun program dan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
- melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan/data serta melaksanakan kegiatan pemerintahan;
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pertanahan;
- menginventarisasi kekayaan Kecamatan, Kelurahan, Desa serta sarana dan prasarana umum;
- membantu menyusun program dan pembinaan di bidang pertanahan;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas :
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ekonomi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- menyusun program dan pembinaan dalam upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, penghijauan dan pengendalian pencemaran lingkungan, sanitasi, drainase dan air bersih/minum;
- melaksanakan pembinaan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan Desa;
- melaksanakan pembinaan keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL);
- memberdayakan kelompok perempuan dalam profesi sosial dan ketrampilan guna mendukung terwujudnya suatu keluarga yang sejahtera; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
- menyusun program dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
- menyusun program dan pembinaan Polisi Pamong Praja di Kecamatan;
- membantu tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja dibidang penegakan Perda;
- membantu menyelesaikan masalah-masalah ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
- melaksanakan koordinasi kegiatan sosial politik, ideologi negara kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan dan perlindungan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi dan monitoring serta membantu menyelesaikan permasalahan PBB (Pajak Bumi Bangunan);
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya
- Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan, mempunyai tugas :
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kepemudaan;
- menghimpun dan mengolah data/bahan serta melaksanakan kegiatan pelayanan dalam bidang kesejahteraan sosial;
- menyusun program dan pembinaan di bidang kepemudaan yang terkait kegiatan olah raga, kepariwisataan, kesehatan masyarakat dan keluarga berencana;
- mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemuda tentang wawasan kebangsaan serta peningkatan peranan pemuda terkait masalah sosial budaya, ketenagakerjaan dan kemasyarakatan;
- mengadakan pembinaan penyuluhan pembangunan yang berwawasan lingkungan demi masa depan dan pentingnya efektifitas dan efisiensi di dalam kehidupan sehari-hari;
- membantu penanganan masalah-masalah sosial dan bencana alam; dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kasi Pelayanan Publik mempunyai tugas :
- membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pelayanan Publik;
- memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan;
- memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Bupati;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan melaksanakan koordinasi dalam penyusunan rencana strategis pembangunan Kecamatan tingkat Daerah;
- menyiapkan rumusan kebijakan program kerja dan rencana kerja kegiatan Kecamatan;
- menyiapkan dan menyusun bahan pengembangan kerja sama lintas sektor;
- menyelenggarakan sistem informasi manajemen dan pelaporan Kecamatan;
- melaksanakan koordinasi, sinkronisasi penyusunan rencana kegiatan tahunan pembangunan Kecamatan;
- melaksanakan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan evaluasi dan laporan kegiatan Kecamatan;
- menyiapkan bahan dan sarana pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka pengendalian dan pengembangan pembangunan bidang Kecamatan;
- melakukan evaluasi pelaksanaan program pembangunan di bidang Kecamatan;
- melakukan penyusunan laporan tahunan dan laporan lainnya; melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Kecamatan;
- mengkompilasikan dan penyusunan laporan hasil laporan perencanaan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Kasubag Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset, mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, Keuangan dan Aset;
- menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;
- melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, keprotokolan, penyusunan rencana kebutuhan barang, peralatan dan mendistribusikan di lingkungan kecamatan;
- melaksanakan tata usaha barang, perawatan, penyimpanan peralatan kantor dan pendataan inventaris kantor;
- menyelenggarakan administrasi umum perkantoran;
- menginventarisasi data dan penyusunan laporan tentang barang-barang milik negara dan daerah yang berada dalam penggunaan serta tanggung jawab Pemerintah Kecamatan;
- melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran;
- menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan anggaran satuan kerja;
- melaksanakan pengurusan biaya perpindahan pegawai dan ganti rugi gaji pegawai serta pembayaran hak-hak keuangan lainnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.