Isi Kekosongan Jabatan, Camat Kalipare Kukuhkan Kasi Kesejahteraan Desa
Tumpakrejo(11/03/2020), Hari ini bertempat di Balai Desa Tumpakrejo Camat Kalipare kukuhkan satu orang Perangkat Desa sebagai Kasi Kesejahteraan Desa. Pada Kesempatan ini Camat Kalipare Nepo Maris, S.Pd, MM menyampaikan beberapa hal antara lain :
- Kepala Desa sebagai pimpinan di Pemerintahan Desa mempunyai hak dan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2017 dan SOTK No 03 Tahun 2019 tentang pengakatan dan mutasi jabatan perangkat desa adalah kewenangan Kepala Desa melalui sistem penjaringan dan Mutasi Jabatan
- Peningkatan SDM perangkat desa diharapkan mampu memajukan baik kualitas maupun kuantitas serta kualitas Desa.
- Dukungan masyarakat untuk kemajuan kesejahteraan desa
- Mutasi jabatan adalah kewajaran dan peningkatan mutu sdm individu