RAZIA MASKER
Kalipare(21/07/2020), Dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kalipare dan penerapan Peraturan Bupati Malang Nomor 20 Tahun 2020 Muspika menggelar operasi gabungan di perlimaan peteng Desa Sukowilangun. Terlibat dalam kegiatan pagi itu Muspika Kecamatan Kalipare beserta anggota masing-masing, Satpol PP Kabupaten Malang, Kepala Puskesmas bersama tenaga medis, Anggota Polhut, Kades dan perangkat Desa Arjowilangun dan Sukowilangun, serta anggota RAPI Kecamatan Kalipare. Diawali apel bersama yang dipimpin langsung Camat Kalipare, dilanjutkan menghentikan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas dengan pengendaranya tanpa memakai masker. Kemudian dilakukan penindakan terhadap warga yang tidak memakai masker yaitu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan sanksi pengucapan Pancasila hingga penyitaan sementara KTP yang bersangkutan selama 3 hari. Selama dalam razia telah terjaring pelanggar sebanyak 59 orang dan yang tersita KTPnya sebanyak 13 orang.